Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Sudarsono Hardjosoekarto pada hari ini, Senin (26/9/2016). Sudarsono akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan impor untuk Sumatera Barat yang juga telah menjadikan mantan Ketua DPD Irman Gusman tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Sudarsono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai swasta bernama Winata Cahyadi. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Irman.
Dalam kasus gula, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pengaturan impor gula untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016 dari Bulog kepada CV. Semesta Berjaya. Ketiganya, yakni Irman, Direktur Utama CV. Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri:, Memi. Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas dugaan untuk memuluskan penambahan kuota distribusi gula impor.
Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.