Suara.com - Ahli hukum pidana Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta menjadi saki ahli terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dia menjelaskan pentingnnya pencarian motif dalam sebuah kasus tindak pidana pembunuhan.
Menurutnya dengan adanya motif maka akan ditemukan indikasi perencanaan atau niatan dari pelaku pembunuhan yang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Tinggal bagaimana cara menentukan motif, gampang saja, kalau itu berencana ada persiapannya ada tempatnya juga,” kata Mudzakkir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Dia pun menjelaskan ada 3 point pelaku membunuh korban yakni pertama adanya ingatan masa lalu, spotanitas, dan dugaan motif lain.
“Target manusia untuk mematikan orang harus diteliti. Nyawa orang itu berat sehingga harus dibuktikan, dan ada 3 tujuan untuk merampas nyawa orang lain; bisa karena masa lalu, secara spontan dan motif karena ada sesuatu,” kata dia.
Terkait penjelasan saksi ahli. Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pun lantas menegaskan pertanyaan kepada Mudzakkir apakah sebuah perkara kasus pembunuhan harus dibuktikan soal motif pelaku agar ditemukan unsur kesengajaan pelaku membunuh korban
“Yang namanya kesengajaan pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat. Apalagi merampas nyawa orang lain,” timpal saksi ahli
“Terkait dengan motif, apabila pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan. Seperti Pasal 53 tentang percobaan,” tambah Mudzakkir.