Suara.com - Permintaan Ketua Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Nachrowi Ramli supaya hasil psikotes Calon Gubernur dan Wakil Gubenur DKI Jakarta, khususnya untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibuka ke publik, ditanggapi Sekretaris Jendral PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Menurut Hasto, permintaan tersebut terlalu politis. Sebab, tidak ada peraturan yang mewajibkan hasil psikotes kandidat dibuka ke publik. Lagi pula, calon Presiden dan Wakil Presiden juga tak melakukan hal yang sama.
"Ini kan mutantis mutandis peraturan ini karena dimulai dari Presiden. Tentu saja menyangkut aspek personal," kata Hasto di rumah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri, Jalan Teuku Umar 27, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2016).
Dilanjutkan Hasto, kewajiban seorang calon kepala daerah, termasuk mempublikasikan hal yang bersifat privasi kepada publik, harusnya mengikuti kewajiban calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Pemilihan Presiden itu, apapun sifatnya mengikuti dari aspek nasional. Itu psikotes dari calon-calon Presiden dibuka atau tidak? karena ini kan sebuah peraturan yang sifatnya merupakan penjabaran dari tingkat nasional hingga ke bawah," ujar Hasto.
Selain itu, lanjut Hasto, psikolog yang memeriksa kondisi kejiwaan punya tanggungjawab untuk menjaga kerahasiaan kondisi psikis kliennya.
"Di situ kan juga harus ada tanggung jawab. Jadi psikotes ini tanggung jawabnya para psikolog. Mereka punya tanggung jawab profesi dalam merekomendasikan, mereka punya disiplin komite etik," sebut Hasto.
Oleh karena itu, Hasto menolak membawa hal ini ke ranah yang sifatnya politis. Katanya, biar para psikolog yang menentukan.
"Ini bagaikan catatan-catatan tentang kedokteran, tentang kesehatan, sehingga hal seperti ini sebaiknya kita serahkan pada ahli profesi himpunan ahli psikolog Indonesia yang memang kompeten dalam menjalankan hal tersebut," kata Hasto.
Hasto menambahkan, jika para psikolog sudah memeriksa, para kandidat dan memberikan hasilnya kepada KPU Daerah DKI Jakarta. Maka, ujar dia, pihak lain diimbau untuk menerimanya.
"Yang penting adalah di dalam konstitusi menyebutkan bahwa pasangan calon harus sehat jasmani dan rohani," tandasnya.