Parpol Bisa Ajukan Calon Baru Jika Cagub/Cawagub Pakai Narkoba

Minggu, 25 September 2016 | 14:46 WIB
Parpol Bisa Ajukan Calon Baru Jika Cagub/Cawagub Pakai Narkoba
Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni tiba di KPUD [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk mengganti jagoannya apabila salah satu tahapan untuk berlaga di Pilkada Jakarta 2017 tidak memenuhi persyaratan.

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan sejumlah rangkaian pemeriksaan harus diikuti oleh setiap pasangan calon. Di antanya adalah harus lolos tes kesehatan, psikologi yang dilakukan di RSAL Mintohardjo, dan lolos pada tes narkoba yang dilakukan oleh BNN.

"Nanti kalau ada salah satu pasangan tidak memenuhi syatat, KPU akan menginformasikan kepda parpol pengusung untuk mengganti calon lain," ujar Sumarno di kantor BNN, Jalan M. T. Haryono, Cawang, Jakarta, Minggu (25/9/2016).

Bila ada satu dari tiga tahapan yang sudah ditentukan pasangan calon tidak lolos, Sumarno memastikan mereka akan gagal dan tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Dia pasti tidak melanjutkan proses pencalonannnya. Oleh karena itu parpol bisa mengganti calon yang lain. Kami akan informasikan kepada masyarakat hasilnya," katanya.

KPUD DKI Jakarta dikatakan Sumarno mendapatkan hasil keseluruhan rangkaian tes kesehatan pada 28 September 2016. Sedangkan untuk penetapan pasangan calon 24 Oktober 2016. Sehingga masih ada waktu bagi partai politik mencari kandidat lain apabila salah satu calonya nanti ada yang dinyatakan tidak lolos.

"Tetapi kami tidak ingin resiko itu, sebelumnya di proses terlebih dahulu, kalau ada yang tidak memenuhi syarat, akan disampaikan ke parpol," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI