Suara.com - Apabila salah satu pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta positif mengkonsumsi narkoba, Badan Narkotika Nasional akan melakukan dua tahapan.
"Saya nggak boleh berandai-andai, tapi kalau misalnya ditemukan positif menggunakan salah satu jenis narkotika, akan kita proses asesmen hukum atau medis," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol Slamet Pribadi di kantor BNN, Jalan M. T. Haryono, Cawang, Jakarta Selatan, Minggu (25/9/2016).
Slamet menjelaskan proses asesmen medis untuk mengetahui zat apa yang dikonsumsi bakal calon pemimpin Jakarta priode 2017-2022. Mengingat, banyak jenis zat yang dapat dikategorikan sebagai narkoba.
"Kalau tidak salah ada enam indikator, ada sabu, ganja ekstasi dan lain-lain. Pengambilan sampel nanti nggak lebih dari 30 menit dan hasilnya diusahakan nggak lebih dari 24 jam," kata Slamet.
Sedangkan proses hukum yang akan dilakukan BNN adalah menelusuri keterlibatan pasangan calon yang mengkonsumsi narkoba, dan mencari tahu apakah mereka terlibat dalam jaringan pengedar barang-barang haram tersebut.
"Tapi saya nggak berandai-andai ya, mudah-mudahan si nggak ada, orang ini calonya baik-baik semua kok. Nanti tesnya akan dilakukan di laboratorium narkoba, Badan Narkotika Nasional," katanya.
"Tes narkoba yang diambil adalah rambut dan urine. Nanti kita saksikan bersama," Slamet menambahkan.
Pada Pilkada Jakarta yang akan berlangsung 15 Februari 2017 akan diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan pertama, calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, kedua Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, ketiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Sebelum mengikuti tahapan tes narkoba, tiga pasangan bakal calon pemimpin Jakarta juga sudah mengikuti tes kesehatan dan psikologi di RSAL Mintohardjo.