Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, ingatkan betapa pentingnya tes kesehatan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 2017-2022.
Sumarno menjelaskan jika bakal paslon tersebut tidak lolos kesehatan, maka akan dicoret dalam bursa pilkada DKI. Namun demikian, partai politik pengusung para bakal paslon itu masih memiliki kesempatan menggantinya.
"Kalau secara medis tidak memenuhi kualifikasi atau tim pemeriksa menyatakan tidak sehat secara jasmani, ternyata terkait dengan penggunaan narkotika, itu menjadi salah satu alasan KPU tidak meloloskan," kata Sumarno di Rumah Sakit AL Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta, Sabtu (24/9/2016).
Sumarno menjelaskan, syarat melakukan pergantian (bakal) paslon yang tidak lolos kesehatan, sama seperti saat registrasi persyaratan awal dengan melampirkan dokumen untuk verifikasi dan mengikuti prosedur tes kesehatan.
Diketahui, sejak pagi tadi bakal paslon cagub-cawagub DKI Jakarta sedang menjalani proses tes pemeriksaan kesehatan di RSAL Mintohardjo. Pemeriksaan itu, lanjut Sumarno, meliputi tes fisik dan rohani dari para pasangan.
"Standar pemeriksaan rohani. Ada ratusan soal tertulis yang harus dijawab. Kemudian ada wawancara dari tim psikiater. Kemudian nanti dirumuskan secara mental sehat atau tidak," paparnya.
"Hasilnya, 28 September ini sudah harus diterima hasilnya oleh KPU. Ini jadi syarat bagi KPU pada tanggal 24 Oktober untuk penetapan paslon. 25 Oktober pengundian nomor urut," pungkas Sumarno.