28 September merupakan “Hari Hak untuk Tahu Se-Dunia” (Right to Know Day) yang diperingati diseluruh penjuru dunia. Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly menuturkan, dalam rangka memperingati hari tersebut. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menyelenggarakan berbagai bentuk kegiatan. Mulai dari Komisi Informasi on Commuter Line yang dilaksanakan pada Sabtu, (24/9/2016), Pukul 08.00 - 15.00 dari Stasiun Jakarta Kota menuju Stasiun di Jabodetabek, dan Seminar Publik yang akan dilaksanakan pada 28 September, dengan tema “Keterbukaan Informasi Sebagai Kunci Pencapaian Target Pembangunan Berkelanjutan”.
John Fresly menuturkan, Pimpinan dan Pegawai KI Pusat yang rencananya akan didampingi oleh Jajaran Direksi PT. KAI Commuter Jabodetabek dan perwakilan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) di Jakarta, pada hari Sabtu akan turung langsung memberikan edukasi tentang hak memperoleh informasi publik yang dijamin dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) kepada pengguna Commuter Line (biasanya disebut KRL).
“Komisi Informasi on Commuter Line (PT.KCJ) merupakan bentuk nyata untuk mewujudkan masyarakat yang informatif dan mendorong pemerintah yang terbuka (Open Government),” harapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2016). Kehadiran para stakeholder dari PT.KCJ, merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan dan mengelorakan pentingnya keterbukaan informasi publik.
Dalam kegiatan Komisi Informasi on Commuter Line, Komisi Informasi Pusat juga akan mengajak masyarakat agar turut serta mengawal penyelenggaraan negara agar terbuka, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. “Masyarakat adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik, sehingga partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Oleh karena itu, John Fresly menghimbau kepada seluruh badan publik agar melaksanakan keterbukaan informasi dan memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. “Buat apa lagi menutup informasi, UU KIP sudah mewajibkan badan publik agar membuka informasi publik. Buka untuk Indonesia,” serunya.