Suara.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Imbauan ini dituangkan dalam surat edaran Sekda DKI nomor 22/SE/2016 yang ditandatangani 10 Mei 2016.
"Pertama, menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jadi harus hadir ke Tempat Pemungutan Suara, jangan Golput," ujar Saefullah ketika memberikan kata sambutan di acara Launching Posko Monitoring Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Dia juga meminta kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan kepada seluruh PNS dan CPNS agar menjaga netralitas tanpa diskriminasi.
"Tetap menjaga netralitas aparatur sipil negara. Pertama, tidak terlibat kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon gubernur atau calon wakil gubernur. Jadi tidak boleh dateng ke tempat kampanye," ucap Saefullah.
Lucunya, Saefullah langsung bercerita kepada hadirin yang berada di Ruang Pola, tempat berlangsungnya acara. Dia menceritakan soal batal maju sebagai Calon Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2017.
Saefullah diketahui pernah menghadiri deklarasi dukungan dari relawan Yusril Ihza Mahendra menjadi bakal calon gubernur, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lalu, dia juga pernah mengikuti fit and proper test bakal Calon Wakil Gubernur pendamping Sandiaga Uno yang dilakukan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta serta mendatangi markas Partai Kebangkitan Bangsa.
"Kemarin Sekda-nya keliling bukan kampanye, sekarang nggak masuk calon, udah selesai," katanya disambut tawa para pengunjung di ruangan.
Selanjutnya, Saefullah mengingatkan kepada PNS DKI tidak menggunakan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI. Mereka juga diminta tidak membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang akan berlaga di pesta demokrasi tahun depan.
"Tidak boleh menggunakan APBD untuk mendukung salah satu pasangan calon. Pelanggaran ini, sanksinya dikenakan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ungkap dia.