Dalam beberapa minggu terakhir, beberapa pengusaha Indonesia terus berdatangan ke kantor Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. Kedatangan mereka untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak yang berlaku sejak 18 Juli 2016.
Berdasarkan data DJP Kementerian Keuangan, hingga pukul 16.00 WIB tadi dana tebusan amnesti pajak yang dikantongi oleh DJP sudah mencapai Rp36,5 triliun.
Angka tersebut bersal dari uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp32,6 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp3,15 triliun.
Selain itu, untuk uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp1,21 triliun, dan WP badan UMKM Rp44 miliar.
Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak telah mencapai Rp48,5 triliun.
Untuk deklarasi, harta yang sudah dideklarasikan dari negeri sebesar Rp1.035 triliun. Sedangkan untuk deklarasi harta luar negeri mencapai Rp428 triliun. Dari total harta itu, sebanyak Rp79,7 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.
Sedangkan untuk total uang tebusan, berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, mencapai Rp37 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak orang pribadi non UMKM.