Staf Ahok Serahkan Bukti Pembayaran Hutang dan Pajak

Jum'at, 23 September 2016 | 17:16 WIB
Staf Ahok Serahkan Bukti Pembayaran Hutang dan Pajak
Staf ahli Ahok, Rian Ernest, saat menyambangi kantor KPU DKI, Jumat (23/9/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menyerahkan kelengkapan berkas syarat pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, hari ini, Jumat (23/9/2016).

Penyerahan kelengkapan berkas syarat pencalonan tersebut diserahkan Rian Ernest selaku staf ahli Ahok. Menurut Rian, berkas yang diserahkan ke pimpinan KPU DKI, yakni dokumen berisi keterangan dari Pengadilan bahwa Ahok tidak memiliki hutang piutang.

"Ini sih lebih ke data pribadi saja. Kalau data untuk syarat pencalonan dari partai partai semua udah lengkap. Ini hanya untuk dokumen pribadi saja. Ada beberapa keterangan dari pengadilan misalnya bahwa nggak punya hutang. Standarlah seperti yang diminta KPU," paparnya saat ditemui di kantor KPU DKI.

Dia juga mengaku, jika dokumen Ahok yang dibawa tersebut adalah bukti keterangan dari pengadilan yang berisi pembayaran pajak.

"Hari ini cuma dokumen pengadilan negeri sama dokumen bukti bayar pajak. Itu aja dua doang," kata Rian.

Dia pun mengaku, Ahok sudah terlebih dahulu menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Menurutnya, berkas yang diserahkan ke KPU DKI untuk melengkapi data syarat calon yang belum dilengkapi Ahok.

"Sudah. Lapor KPK sudah. Lapor kekayaan sudah LHKPN sudah. Kita lengkapi sajalah," ujar Rian.

Namun saat disinggung soal kelengkapan berkas syarat calon yang masih belum dilengkapi Ahok. Dia mengaku, sudah disiapkan dan tinggal diserahkan kembali ke KPU DKI.

"Udah. Udah jadi. Paling dalam waktu dekat kita sampaikan juga sih. Intinya yang penting penting sudah, tinggal minor tambahan aja," kata dia," pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini merupakan batas terakhir pengumpulan kelengkapan syarat pencalonan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU DKI. Adapun mengenai syarat kelengkapan calon, KPU DKI memberikan batas waktu kepada pasangan calon hingga 4 Oktober 2016 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI