Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengaku, pihaknya masih menunggu berkas syarat pencalonan yang belum dilengkapi oleh Pasangan Calon (Paslon) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Rencananya, kelengkapan berkas persyaratan calon tersebut akan dikirimkan, hari ini, Jumat (23/9/2016) ke kantor KPU DKI.
Menurut Sumarno, syarat pencalonan yang belum dilengkapi Ahok dan Djarot adalah berkas Form B4 yakni mengenai visi misi calon sesuai dengan program jangka panjang pembangunan daerah.
"Nah, kemarin yang Ahok-Djarot form B4-nya belum disertakan. Tapi, katanya hari ini mau diserahkan, karena hari ini batas terakhir," kata Sumarno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
Lebih lanjut, dia mengatakan, jika hari ini adalah batas akhir bagi Cagub dan Cawagub untuk menyerahkan berkas syarat pencalonannya ke KPU DKI. Pihaknya memberikan batas waktu kepada para Paslon untuk melengkapi berkas syarat pencalonan sampai tanggal 4 Oktober 2016 mendatang.
Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta telah menerima berkas pasangan Ahok-Djarot yakni berkas pencalonan dan berkas syarat-syarat calon.
Adapun berkas pencalonan yang telah diterima KPUD yakni, surat pencalonan yang ditandatangani oleh empat partai politik pengusung, surat keputusan dewan pimpinan partai pusat tentang persetujuan mendukung pasangan Ahok-Djarot.
Lalu surat pernyataan kesepakatan antar partai-partai yang bergabung dalam mengusung Pasangan Calon dan surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa akan mensukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai. Sementara itu, berkas yang belum diserahkan pasangan Ahok-Djarot kepada KPUD DKI Jakarta yakni formulir visi misi program menjadi calon kepala daerah.