Suara.com - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menyatakan setiap calon yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, Polri atau TNI wajib menyertakan surat bersedia mengundurkan diri secara tertulis dari profesinya saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur.
Pernyataan Sumarno ini menyambung rencana Poros Cikeas yang akan mendaftarkan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni sebagai sebagai balon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI periode 2017-2022.
Seperti diketahui, Agus masih aktif berkarier di militer dengan pangkat mayor. Sedangkan, Syviana saat ini menjabat Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keduanya diusung sebagai pasangan calon (paslon) oleh Poros Cikeas yang terdiri dari Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN. Rencananya Poros Cikeas akan mendaftarkan paslon mereka ke KPU DKI malam nanti.
"Karena Pak Agus itu dari TNI dan Bu Sylvi itu PNS, maka beliau harus mengundurkan diri pada saat sudah ditetapkan sebagai calon," tegas Sumarno saat ditemui di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
"Nanti kalau Pak Agus dan Bu Silvy datang cukup menyampaikan surat pernyataan tertulis bersedia mengundurkan diri," lanjut Sumarno.
Sumarno menambahkan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa dicabut lagi apabila paslon telah ditetapkan maju dalam Pilkada DKI yang akan berlangsung 15 Februari 2017.
"Bukan hanya cuti permanen, tapi mundur secara permanen dan tidak bisa ditarik kembali pengunduran dirinya (jika sudah ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur)," jelas Sumarno.