Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengambil alih proses seleksi 14 kursi DPR Provinsi Papua yang akan duduk dari jalur adat. Pasalnya, proses seleksi calon wakil rakyat yang merupakan perwakilan lima wilayah Adat Papua diduga ada kecurangan karena intervensi gubernur Papua.
"Hal berdasarkan pengaduan masyarakat, Forum Persatuan Masyarakat Lima Wilayah Adat Papua kepada Presiden tanggal 15 September 2016, yang intinya menolak keputusan Panitia Seleksi 14 kursi Otsus (otonomi khusus) Provinsi Papua karena intervensi gubernur provinsi," kata Staf Khusus Presiden, Lenis Kogoya, di komplek Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Lenis menjelaskan bentuk intervensi gubernur Papua adalah pencopotan 19 orang calon tetap dari daftar calon tetap 42 orang, kemudian memasukkan 19 orang nama calon baru dalam tahapan seleksi verifikasi administrasi faktual dan wawancara di tingkat pansel. Nama-nama calon tetap yang dimasukkan mayoritas ialah pengurus partai dan tim sukses pilkada Papua tahun 2018.
"Dasar penolakan itu karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perda Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui jalur pengangkatan periode 2014-2019. Serta Pergub Papua Nomor 71 tahun 2015 tentang tata cara seleksi pengangkatan anggota DPRP," ujar dia.
Terkait hal itu, kata Lenis, sebagai Staf Khusus Presiden telah gelar rapat dengan para stakeholder, yakni Kemendagri, Kemenkopolhukam, Polri, Badan Intelijen Negara, dan BAIS, dan Sekretariat Kabinet di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (22/9/2016) kemarin. Rapat tersebut memutuskan mengambil alih dan mengkaji ulang proses seleksi 14 kursi DPRP tersebut.
"Pemerintah akan memanggil Gubernur Papua dan Pansel Provinsi, kemudian mengecek dokumen keputusan Pansel terkait pengangkatan 14 kursi Otsus dari lima wilayah adat tersebut," tutur dia.
Dia menambahkan sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus, para kandidat anggota DPRP merupakan hasil seleksi yang benar-benar berasal dari para tokoh masyarakat dan adat dari daerah yang selama ini memang belum ada keterwakilan di DPR Papua. Namun, yang terjadi justru kebanyakan orang-orang yang terlibat dari partai politik.
Sementara itu, seleksi anggota DPRP yang dipilih melalui jalur otsus untuk 14 kursi diikuti sebanyak 174 orang dari lima Daerah Pengangkatan. Di antaranya Dapeng Ha Anim 20 orang, Dapeng Tabi 37 orang, Dapeng Saereri 37 orang, Dapeng Mee Pagi 37 orang dan Dapeng La Pago 37 orang.