Jaksa penuntut umum terlibat adu argumen dengan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso di sidang saat menanyakan gejala Wayan Mirna Salihin mengalami kolaps kepada ahli Patologi dari Australia Richard Byron Collins yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
“Apa analisa ahli saat melihat (rekaman) CCTV Mirna kejang dan gejala-gejala yang dikaitkan dengan keahlian ahli?” kata Jaksa Wahyu Oktaviandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016) malam.
Mendengar pertanyaan tersebut, Richard mengaku tidak secara spesifik melihat Mirna mengalami kolaps seperti yang terekam kamera pengintai atau CCTV kafe Olivier. Namun dia memastikan jika tidak bukti toksikologi jika racun sianida yang menyebabkan Mirna meninggal dunia.
“Ada beberapa kemungkinan, korban minum sianida tapi gejalanya tidak spesifik. Dan tidak ada bukti toksikologi bahwa korban mati karena sianida,” jawab Richard yang didampingi seorang penerjemah.
Tak puas dengan jawaban saksi ahli, kemudian Jaksa menjelaskan gejala-gejala Mirna kolaps usai meminum es kopi Vietnam.
“Korban mengalami pusing, napas terenggah-enggah, kenapa?” tanya Jaksa.
Sontak, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, langsung mengajukan interupsi atas pertanyaan jaksa kepada Majelis Hakim. Sebab, Otto menganggap keterangan jaksa telah menyimpulkan apabila Mirna benar mengalami pusing.
“Keberatan yang mulia, Mirna sudah mati bagaimana bisa dia bilang pusing. Pertanyaan jaksa miss leading,” kata Otto.
Namun, Jaksa Wahyu mengaku bila Mirna mengaku pusing berdasarkan keterangan saksi kunci Boon Juwita alias Hanie.
“Itu berdasarkan keterangan Hani,” timpal Jaksa.