Pemerintah Provinsi Jakarta belum bisa membongkar seluruh pemukiman padat penduduk di bantaran Sungai ciliwung, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, karena warga, terutama yang memiliki sertifikat hak milik mengambil langkah hukum. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan warga yang memiliki sertifikat akan mendapatkan uang ganti rugi.
"Tapi kalau yang punya sertifikat kita mesti beli atau konsinyasi. Kemarin (wali kota Jaksel) sudah laporkan ada 12 bidang yang ada sertifikat," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Sementara kepada warga yang tak memiliki sertifikat, Ahok telah menginstruksikan Wali Kota Jakarta Selaran Tri Kurniadi untuk segera dieksekusi.
"Itu yang ada sertifikat tidak bisa kita lakukan (pembongkaran), tapi yang lain bisa," kata Ahok.
Ahok mengatakan sejauh ini konsinyasi belum dilakukan pemerintah kota administrasi Jakarta Selatan karena komunikasi masih terus dilakukan antara warga yang memiliki sertifikat dan pemerintah DKI.
"Belum (dilakukan) saya sudah suruh mereka, td baru disposisi," kata Ahok.