Suara.com - Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah praktisi dan pakar hukum di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/9/2016). Dalam pertemuan itu Jokowi membahas kasus korupsi yang melibatkan pimpinan lembaga negara akhir-akhir ini.
Prihal yang disampaikan Jokowi merujuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPR RI, Irman Gusman terkait menjual pengaruh dalam pengurusan kuota impor gula.
"Saya kira kita merasakan semuanya bahwa akhir-akhir ini banyak dijumpai hal-hal yang berkaitan dengan korupsi dan bahkan di tingkat elit pimpinan lembaga berkaitan dengan perdagangan pengaruh. Dan sampai saat ini juga penegakan hukum juga kita lihat masih belum memberikan efek jera terhadap korupsi, baik sisi hukuman maupun tuntutan," kata Jokowi.
Bahkan, kata Jokowi, revisi PP 99 Tahun 2012 sampai sekarang belum ia terima. Jika telah diterima, dia memastikan segera dirampungkan.
"Revisi PP 99 tahun 2012 sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya. Tapi kalau sampai kemeja saya, akan saya sampaikan, dikembalikan, saya pastikan. Saya belum tahu isinya, tapi sudah saya jawab saya kembalikan, karena saya bacanya di koran hanya selintas saja," ujar dia.
Kemudian Jokowi juga menyinggung soal PR (tugas) Pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk diantaranya kasus Munir.
"PR kita mengenai pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk didalamnya kasus mas Munir juga ini perlu diselesaikan," tutur dia.
Selain itu kasus kejahatan narkoba juga perlu penegakkan hukum secara tegas. Jokowi meminta masukan dari para praktisi dan pakar hukum dalam penegakkan hukum serta penataan kembali kebijakan-kebijakan baik berupa undang-undang, Peraturan Pemerintah bahkan Peraturan Menteri yang tak hanya di sisi hukum, tapi sisi ekonomi tumpang tindih.
"Sehingga nanti kami mohon rekomendasi untuk misalnya penataan kelembagaan kita baik di Polri, di Kementerian Hukum dan HAM, mungkin juga di Kejaksaan dan di KPK. Sehingga penyelesaian-penyelesaian di bidang hukum ini betul-betul bisa menyeluruh, komprehensif," kata dia.
Hadir dalam pertemuan itu para praktisi dan pakar hukum, di antaranya adalah Mahfud MD, CHANDRA Hamzah, Todung Mulya Lubis, Harjono, Saldi Isra, Refly Harun dan Zaenal Arifin.