Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnnya tidak hadir di awal sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Saat tiba sekitar pukul 14.45 WIB, Otto tiba dengan rombongan kerabat. Nampak ada satu orang warga negara asing yang berbarang tiba bersama Otto.
Tepat pukul 15.30 WIB. Ketua Majelis Hakim Kisworo pun kembali melanjutkan sidang setelah sebelumnya diskor. Selanjutnya Hakim Kisworo memerintahkan agar tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi ahli di persidangan.
Rupanya WN asing tersebut adalah saksi ahli yang hadir bersamaan dengan Otto. Namanya adalah Richard Bryon Collins yang berprofesi sebagai ahli Patologi Forensik dari Australia.
Setelah dipersilahkan masuk ke ruang sidang. Majelis Hakim pun bertanya kepada Richard yang menjadi saksi ahli Jessica apakah telah memenuhi persyarakat keimigrasian terkait kedatanganya ke Indonesia.
"Persyaratan tentang kedatangan ke Indonesia sudah dipenuhi?" tanya Hakim kepada Richard yang didampingi seorang penerjemah.
"Ya saya sudah," kata dia.
Hakim juga sempat menanyakan soal latar belakang profesi Richard sebagai ahli Patologi Forensik. Setelahnya, hakim pun memerintahkan kepada tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum mengenai adanya pembagian waktu bertanya kepada saksi ahli.
"Untuk membatasi waktu, masing-masing pihak diberi waktu untuk bertanya selama 1,5 jam," kata Hakim Kisworo.
Mendengar hal tersebut, kedua pihak yang berperkara di sidang kasus 'Kopi Maut Mirna' bersepakat. Kemudian, kesempatan bertanya pertama diberikan kepada tim kuasa hukum Jessica. Dalam sidang, Otto pun langsung bersiap-siap untuk melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli.