Suara.com - Hari ini, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat pulang dari Balai Kota lebih awal. Djarot mengaku akan beres-beres untuk persiapan pindah rumah setelah resmi menjadi calon wakil gubernur Jakarta periode 2017-2022 berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Mau pindah. Kalau cuti kan itu pindah bos, nggak boleh (pakai fasilitas negara)," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Sejak menjadi wakil gubernur, Desember 2014, Djarot menempati rumah dinas yang berada di Jalan Besakih, Blok E11/35, Kuningan, Jakarta Selatan. Djarot tinggal bersama istri, Happy Farida.
Saat ditanya akan pindah kemana rumah mana selama masa kampanye nanti, mantan Wali Kota Blitar mengaku belum tahu.
"Sekarang kan bulan September, kalau nggak siap-siap gimana? Kan nggak mungkin di rumah aku. Rumah aku kan di Cibubur sana, macet bos jauh banget," kata Djarot.
Keputusan Djarot untuk menaati Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.