Suara.com - Hingga siang ini, ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, belum datang ke persidangan ke 24 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Jessica lainnya, Yudi Wibowo Sukinto, mengatakan Otto terlambat karena sedang menjemput saksi ahli.
"Nanti (Otto) ke sini, lagi jemput ahli," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yudi enggan menjelaskan siapa saksi ahli yang dijemput Otto. Rencananya, pengacara akan menghadirkan tiga saksi ahli pada hari ini.
"Nanti tanya saja ke Pak Ottonya saja ya," kata Yudi.
Sementara pengacara Jessica yang lain, Hidayat Bostam, mengatakan Otto saat ini masih bertemu klien.
"Pak Otto lagi ketemu klien, nanti juga hadir," kata Bostam.
Di awal sidang tadi, pengacara Jessica menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Masruchin Ruba’i.
Dalam persidangan, Masruchin mengatakan majelis hakim tetap bisa memvonis terdakwa, meski terdakwa tak mau mengakui perbuatan.
"Terdakwa tak mengakui perbuatan, tetapi ada alat bukti lain yang bersesuaian maka hakim berdasarkan kewenangannya bisa memutus perkara," kata Mascruchin.