Hakim: Apakah CCTV Bisa Jadi Barang Bukti Pembunuhan Mirna?

Kamis, 22 September 2016 | 14:38 WIB
Hakim: Apakah CCTV Bisa Jadi Barang Bukti Pembunuhan Mirna?
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Kisworo mencecar soal barang bukti berupa rekaman kamera pengintai atau CCTV kafe Olivier kepada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i yang dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Rekaman CCTV sering disinggung setiap bergulirnya sidang pembunuhan Mirna yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa

Pertanyaan yang dilontarkan Hakim yakni rekaman CCTV yang menjadi barang bukti elektonik apakah masuk dalam Pasal 184 KUHAP atau tidak. Adapun alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP adalah keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

"Apakah CCTV itu bisa jadi barang bukti alat elektronik sesuai 184 KUHAP?" tanya Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Terkait pertanyaan Hakim, Masruchin nampak tidak bisa menjelaskan dengan rinci apakah rekaman CCTV merupakan salah satu barang bukti dalam sebuah tindak pidana. Namun, nampaknya saksi ahli tersebut masih nampak ragu menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.

"Bisa barang bukti kalau berkaitan, tapi kalau sesuai Pasal 184 KUHAP, bukan alat bukti,” kata Masruchin.

Mendengar penjelasan saksi ahli Jessica soal rekaman CCTV. Hakim anggota Binsar Gultom pun sempat kembali bertanya kepada Masruchin soal rekaman CCTV yang menjadi barang bukti jaksa penuntut umum termasuk dalam 5 alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Harusnya dimasukan ke perluasan, kalau dia salah satu dari 5 alat bukti petunjuk. Bukan petunjuknya,” kata Masruchin menimpali pertanyaan Hakim Binsar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI