Suara.com - Rombongan senator Dewan Perwakilan Daerah gagal menemui mantan ketua mereka yang kini jadi tersangka dugaan kasus suap gula impor, Irman Gusman, di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Kamis (22/9/2016). KPK tak mengizinkan mereka.
"Belum bisa besuk. Katanya baru ada email dari penyidik KPK ke DPD. Katanya yang bisa besuk hanya keluarga," kata Protokol DPD Suhartono di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Senator kecewa dengan sikap KPK. Suhartono mengatakan DPD tidak memiliki kepentingan atas kasus Irman.
"Tapi kita hormatilah proses di KPK," katanya.
Senator yang akan menjenguk Irman yaitu Farouk Muhamad, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan Sekretaris Jenderal Sudarsono Hardjosoekarto.
Dalam kasus Irman, KPK juga telah menetapkan dua orang yang diduga menjadi penyuap sebesar Rp100 juta. Kedua orang itu yaitu bos distributor gula CV. Semesta Berjaya Xavierandy Sutanto dan istri: Memi. Mereka diduga menyuap Irman agar membantu mendapatkan kuota gula impor untuk didistribusikan ke wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Irman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Xaveriandy dan Memi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
OTT itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal yang dilakukan juga dilakukan Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang. Dari pengembangan penyelidikan kasus itu, tim penyelidik KPK mendapat informasi yang mengarah ke Irman.
Dalam perkara distribusi impor gula tanpa SNI, Xaveriandy telah berstatus terdakwa pemberi suap Rp365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut. Namun, dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.
KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.