Suara.com - Dalam sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i sebagai saksi ahli.
Masruchin pun menjelasakan soal motif dalam sebuah perkara tindak pidana pembunuhan berencana. Menurutnya, hal yang pertama harus ditelusuri motif pembunuhan yang dilakukan seseorang adalah niat.
Kata dia, niat adalah hal yang paling mendasar dan signifikan untuk bisa menemukan motif dalam kasus pembunuhan.
"Unsur-unsur itu harus objektif. Bahwa berawal dari motif dan timbul niat maka saat dilaksanakan jadilah tindak pidana,” kata Masruchin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016)
Masruchin juga memastikan sebelum penelusuri motif pembunuhan, yang paling penting adalah menemukan niat dari pelaku kejahatan
"Motif itu tentu dicari. Untuk menentukan niat. Niat itu ditentukan dari motif. Sehingga ada perbuatan,” kata saksi ahli.
Dalam sidang kali ini memang nampak ada hal yang berbeda. Pasalnya sejak persidangan dibuka Majelis Hakim, ketua kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan tak terlihat batang hidungnya.
Lantaran ketidakhadiran Otto, sidang kasus 'kopi maut Mirna' hanya diwakili para rekannya, seperti Yudi Wibowo Sukinto, Sordame Purba dan Hidayat Bostam. Belum diketahui absennya Otto dalam sidang yang menjadi kesempatan terakhir bagi Jessica untuk menghadirkan saksi meringankan.