Suara.com - Ketua Majelis Hakim Kisworo menegur tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso lantaran memberikan pertanyaan yang tidak berhubungan dengan kapasitas ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i yang menjadi saksi ahli di sidang ke-24 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Hakim Kisworo menilai pertanyaan kuasa hukim Jessica, Yudi Wibiwo Sukinto di luar konteks bidang hukum pidana yang dikuasi ahli.
"Masa ahli hukum pidana ditanya racunnya disembunyikan di mana," kata Hakim Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Mendengar pernyataan Majelis Hakim, hampir seluruh pengunjung yang menyaksikan sidang kasus 'Kopi Maut Mirna' di ruang sidang Koesoema Atmadja PN Jakpus tak kuasa menahan tawa.
"Si Yudi nanya apaan sih tuh? Nggak jelas," sindir salah satu pengunjung sidang.
Tak hanya itu, jaksa penuntut umum juga keberatan dan mengajukan interupsi kepada Majelis Hakim. Jaksa Shandy Handika menganggap pertanyaan yang disampaikan tim kuasa hukum Jessica sangat di luat kompentensi dari ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Izin yang mulia, ini ahli pidana bukan patologi," kata Shandy.
Majelis hakim pun menyudahi kesempatan tim pengacara Jessica untuk memberikan kesempatan bertanya, karena waktu yang diberikan telah habis. Dengan demikian, giliran jaka yang diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli
"Sudah, 1 jam ya," kata Hakim Kisworo.