Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mempidanakan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi apabila terbukti melakukan tindakan kriminal. Apalagi Anas terbukti salah melakukan penggusuran pemukiman warga.
"Kalau memang dia salah kita pidanain. Kalau pidana copot otomatis (dari PNS). Langsung diganti pake Plt," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Tadi pagi, Ahok menerima laporan warga bernama Linarti Dewi Santoso dan Andre (45). Ibu dan anak itu menuntut ganti rugi dan keadilan setelah kediamannya yang berada di Kerandang Utara, nomor 19, RT 12 RW 3, Tambora, Jakarta Barat digusur oleh pemerintah kota administrasi Jakarta Barat pada 26 November 2015.
Warga menganggap Anas salah melakukan penggusuran. Apabila terbukti salah melakukan penggusuran, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melakukan ganti rugi rumah Linarti dan Andre. Namun Ahok menginginkan Anas yang bertanggung jawab.
"Suruh ganti dong (Anas). Kalau emamng terbukti suruh wali kotanya lah," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mencatat Anas sering kali melakukan pelanggaran. Dia juga mengaku sudah ada rencana mencopot Anas dari jabatan Wali Kota. Namun Ahok terhalang dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Surat tersebut berisikan imbauan menjelang Pilkada Jakarta 2017 kepala daerah dilarang memecat orang.
"Mendagri kirim surat, 6 bulan sebelum pemilihan, penetapan sampai sudah dilantik, 6 bulan ke depan nggak boleh dipecat, lucu juga," kata Ahok.