Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan M Yusuf mengatakan, belum ditemukan transaksi mencurigakan dari Ketua DPD Irman Gusman. Irman merupakan tersangka kasus suap impor gula di Sumatera Barat.
"Selama ini kita anggap dia (Irman) baik, jadi tidak ada," kata Yusuf di DPR, Kamis (22/9/2016).
Namun, PPATK menunggu permintaan dari KPK untuk menelusuri aliran dana Irman setelah penetapan tersangka. Irman dijadikan tersangka oleh KPK setelah tertangkap tangan menerima uang suap Rp100 juta.
"Kan kemarin pake uang tunai tidak melalui perbankan. Nanti biasanya KPK meminta kita dari mana aliran dana perusahaan itu, semenjak penentapan, siapa saja itu bisa kebaca. Kita masi menunggu," ujarnya.
PPATK sebenarnya tanpa diminta KPK sudah bisa melakukan pengecekan, namun Yusuf mengatakan, perlu kordinasi antar dua lembaga.
"Kita bisa, tapi kan kalau kita lakukan tidak mengetahui penyidik apa saja. Dia ambil cash masuk kepada anda, tidak di trasfer makanya tidak kebaca," pungkasnya.
Untuk diketahui, Irman ditangkap KPK karena menerima uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Pemberian Rp100 juta ini karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.