Ahok Maki-maki Wali Kota Jakarta Barat di Depan Warga

Kamis, 22 September 2016 | 10:21 WIB
Ahok Maki-maki Wali Kota Jakarta Barat di Depan Warga
Linarti Dewi Santoso dan Andre (45), warga Jakarta Barat yang mengadu ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi diduga salah melakukan penggusuran pemukiman warga. Hal ini diketahui setelah ada dua orang warga bernama Linarti Dewi Santoso dan Andre (45) melaporkan persoalan ini ke Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Rumah Linarti dan Andre yang dibongkar pemerintah kota administrasi Jakarta Barat berada di Kerandang Utara, nomor 19 RT 12 RW 3, Tambora, Jakarta Barat.

Mendengar pengaduan warga, Ahok langsung mengkonfirmasi Anas dengan telepon pintarnya.

"Eh Pak Wali, kamu bongkar-bongkar rumah orang salah alamat lagi. Ini ada pengaduan saya lihat kamu ngaco," ujar Ahok dalam percakapannya dengan Anas di Balai Kota DKI.

Anas diminta Ahok mengurusi dugaan salah bongkar rumah warga ini.

"Nanti urus sama orang saya ini, tanyain sama dia yang mana. Sertifikatnya di mana? Yang dibongkar di mana? Jangan jadi centeng-centeng orang lu," kata Ahok.

Dalam pembicaraan tersebut, Ahok terlihat tidak memberikan Anas memberikan pembelaan sedikit pun. Karena sepanjang percakapan Ahok terlihat yang bicara terus-menerus.

Sementara, Andre mengatakam wali kota Jakarta Barat sudah menjadi pengacara mafia tanah dan menjadi beking para pemodal.

"Rumah saya dibongkar tanpa putusan pengadilan. Di lahan tersebut bukan milik pemda DKI maupun jalur hijau. Pembongkaran dilakukan 26 November 2015," kata Andre.

Kepada wartawan Andre mengaku sudah lama melaporkan hal ini ke pejabat DKI seperti ke wali kota dan lurah setempat. Namun Andre mengatakan tidak ada tindak lanjut.

"Sebelum pembongkaran saya sudah bicara dengan staf gubernur, Pak Ahok. Dia mengatakan kalau ada yang datang (mau membongkar) tunjukn SMS ini dan akan ditunda 3 bulan. Tapi pas hari H pembongkaran saya tunjukan SMS itu nggak ada yang mau lihat, pak lurah dan polisi," katanya.

"Saya mencari keadilan. Ini tanah bukan milik pemda, bukan di jalur hijau. Saya minta kerugian hak saya, karena tanpa putusan pengadilan masa rumah saya dibongkar," lanjut Andre.

Berikut surat pengaduan warga ke Ahok.

Tanggal 19 September 2016

Nomor : A007
Prihal : Mohon agar hak atas rumah serta benda-benda kami dikembalikan. Karena telah terjadi salah bongkar oleh wali kota Jakarta Barat

Kepada yth:
Gubernur DKI Jakarta
Bp. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Di tempat.

Perkenalkan yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Linarti Dewi Santoso
Umur : 80 tahun
Alamat : Kerandang Utara nomor 19 RT 12 RW 3, Tambora, Jakarta Barat.

Melalui surat ini kami mohon penjelasan dan keadilan atas rumah kami yang dirobohkan paksa oleh wali kota Jakarta Barat dengan menggunakan 1 unit excavator dan 500 personel gabungan hanya untuk mengeluarkan seorang nenek-nenek dan seorang anaknya.

Wali kota Jakarta Barat pada pada 26 November 2015 telah melakukan pembongkaran secara paksa tanpa putusan pengadilan di alamat yang salah. Kami telah tinggal di rumah kami selama 42 tahun dan tidak ada yang keberatan dan gugatan terhadap kami. Di lokasi tersebut bukan merupakan tanah pemda DKI ataupun jalur hijau. Rumah tersebut milik perorangan dan rumah kami memiliki IMB.

Alamat yang di maksud dalam sertifikat tersebut ada di Kerandang Indah dan rumah kami ada di Kerandang Utara. Sms dan telepon langsung dari staf gubernur yang isinya kalau bapak gubernur menyetujui tunda pembongkaran selama tiga bulan pun telah kami tunjukan kepada bapak Denny Ramdani, pak lurah, camat, satpol pp, polisi sebelum pembongkaran dimulai. Sms dan telepon tersebut tidak dihiraukan dengan alasan bapak wali kota telah menandatangani surat pembongkaran tersebut.

Bapak wali kota yang bertindak sebagai beking dan pengacara mafia tanah telah melanggar undang-undang otonomi daerah dan tindakannya telah merugiakan kami sekeluarga baik secara moril, material inmaterial. Sampai-sampai pak lurah dan satpol pp ikut-ikutan menghakimi dan menit intimidasi kami.

Demikian surat kami ini agar pak gubernur bisa secara adil dapat mengembalikan rumah kami dan memulihkan hak kami seperti keadaan awal. Sebelumnya kami ucapkan banyak terima Kasih bantuan dan perhatiannya.

Hormat kami

Linarti Dewi Santoso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI