Sidang ke-24, Kesempatan Terakhir Jessica Hadirkan Saksi

Kamis, 22 September 2016 | 10:07 WIB
Sidang ke-24, Kesempatan Terakhir Jessica Hadirkan Saksi
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang ke-24 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin merupakan kesempatan terakhir Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi meringankan di persidangan.

Ada tiga saksi yang akan dihadirkan Jessica ke sidang kasus 'Kopi Maut Mirna' yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016)

"Iya kita kita usahakan hadirkan tiga saksi," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam.

Namun demikian, Bostam belum bisa membeberkan apakah ketiga saksi tersebut merupakan saksi fakta atau saksi ahli. Begitu juga mengenai nama-nama dan latar belakang para saksi Bostam belum bisa menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Jessica telag menghadirkan ahli Patologi Forensik dari Australia, Michael David Robertson sebagai saksi ahli. Dalam kesaksiannya, Michael meragukan Mirna meninggal dunia karena racun sianida. Dia juga tak meyakini jika racun sianida masuk melalui mulut Mirna.

Namun saat berjalannya sidang, jaksa penuntut umum sempat mempertanyakan kaitan nama Michael dengan kasus pembunuhan yang sempat terjadi di Amerika Serikat pada tahun 2000 lalu. Pertanyaan tersebut mencuat dari informasi yang beritakan situs media online Daily Mail, Michael ydisebut-sebut terlibat kasus pembunuhan di Amerika Serikat tahun 2000 dengan seorang terdakwa bernama Kristin Rossum. Informasi tersebut diketahui diperoleh jaksa dari ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin.

Dari pertanyaan tersebut membuat tim kuasa hukum Jessica geram dan menganggap jaksa tidak kredibel, karena tidak menelaah informasi tersebut sebelum dipertanyakan di persidangan. Bahkan pihak Jessica berencana melaporkan tindakan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI