Dianggap Tidak Kredibel, JPU Tak Gentar Hadapi Pengacara Jessica

Kamis, 22 September 2016 | 07:26 WIB
Dianggap Tidak Kredibel, JPU Tak Gentar Hadapi Pengacara Jessica
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku, tak gentar terkait adanya niatan Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, untuk melaporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan lantaran dianggap tidak kredibel dalam menangani perkara sidang di pengadilan.

"Ya monggo aja sih, artinya kita kan tadi spontan yang harus kita klarifikasi, itu bagian dari penilaian. Kalau pun mau dilaporkan kita juga nggak bisa bilang ‘Pak jangan dilaporin’ nggak bisa gitu juga," kata jaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2016) malam.

Dia menganggap, tindakan jaksa menanyakan apakah ada kaitan saksi ahli Jessica, Michael David Robertson dengan kasus pembunuhan atau tidak. Seorang yang ditunjuk sebagai saksi ahli, kata Ardito, harus tidak terlibat dalam sebuah tindak pidana ketika sedang dihadirkan di persidangan.

Seperti informasi yang beritakan situs media online Daily Mail, Michael yang merupakan ahli toksikologi dari Australia, disebut-sebut terlibat kasus pembunuhan di Amerika Serikat tahun 2000 dengan seorang terdakwa bernama Kristin Rossum. Informasi tersebut diketahui diperoleh jaksa dari ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin.

"Ya, pada prinsipnya kita harus menghormati pengadilan ini kan begitu. Jangan sampai orang-orang yang tidak kapabel atau ahli-ahli yang mungkin tidak clear itu, ya bisa mencederai dan kesakralan persidangan. Ya kita harus menghormati lah bentuk persidangan ini," kata dia.

Dikatakan Ardito, jaksa bakal terus memverifikasi saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica. Pasalnya, jaksa tidak mendapatkan secara lengkap rekam jejak dan latar belakang para ahli yang didatangkan tim kuasa hukum Jessica sebagai saksi meringankan.

"Iya, ini kalau pun juga bagian dari kerugian kita. Karena apa? Kita kan nggak dapat BAP dan dokumen dari ahli itu ya. Lain kalau ahli yang kita hadirkan, yang dalam berkas perkara sudah ada identitasnya, riwayat pendidikan, pekerjaan, maupun keahliannya," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI