Langkah Kejagung yang tidak kunjung menyatakan berkas kasus vaksin palsu lengkap (P21) bisa membuat tersangka lolos dari tahanan. Sebab, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, batas waktu penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 hari dan bisa diperpanjang hingga 40 hari guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.
Namun, hingga 60 hari berkas tak kunjung P21, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum. Batas waktu penahanan 60 hari akan berakhir pada akhir September 2016.