Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso gagal menghadirkan kembali ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar sebagai saksi ahli kedua di sidang ke 23 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dalam sidang, majelis hakim menolak mendengarkan kesaksian Rismon karena di sidang sebelumnya sudah pernah memberikan keterangan.
"Karena kemarin sudah didengar pendapatnya dan sudah didengar kesimpulan, majelis hakim menolak bila saksi diajukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (21/9/2016).
Jaksa penuntut umum juga keberatan jika saksi ahli tersebut kembali dihadirkan.
"Kami keberatan yang mulia. Karena (Rismon) sudah diperiksa dan sudah ditutup. Ini hanya buang-buang waktu saja," kata Jaksa
Tim kuasa hukum Jessica tetap meyakinkan majelis hakim agar mendengarkan keterangan Rismon. Keterangan Rismon, katanya, belum seluruhnya disampaikan pda sidang sebelumnya.
Tetapi, majelis hakim tetap menolak. Sidang pun diskor agar tim kuasa hukum Jessica bisa menggantikan saksi ahli tersebut agar sidang bisa kembali dilanjutkan.
Setelah sdang sempat diskor selama 20 menit. Tim kuasa hukum Jessica tak kunjung mendapatkan kabar soal ahli hukum pidana yang rencananya menggantikan ahli digital forensik. Akhirnya, Majelis Hakim pun menunda sidang pada Kamis (22/9/2016) besok.
Sebelum sidang ditutup hakim, kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto mengatakan berencana menghadirkan beberapa saksi untuk sidang berikutnya.
“Yang mulia kami minta ditunda besok saja, masih ada 3-4 ahli,” kata Yudi.