Suara.com - Kejaksaan Agung tetap memberikan perlindungan terhadap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal yang sekarang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menerima suap Rp365 juta dari Direktur CV. Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto oleh KPK.
"(Apakah kejaksaan akan copot Farizal?) Kan masih tersangka, kita tunggu saja dulu jadi kita tetap sama-sama menghormati, kita terus intensif untuk kelancaran bersama baik di KPK maupun di kejaksaan," kata Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung, Wito, saat menjemput Farizal usai diperiksa KPK sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
Kejaksaan Agung menjemput Farizal karena masih memerlukan keterangannya terkait proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Wito meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan terhadap Farizal.
"Perlu kami sampaikan bahwa beliau (Farizal) baru datang kemarin dari Sumatera Barat, sampai di Kejaksaan Agung di kantor jam 12 malam, posisinya masih lelah oleh karena itu demi percepatan proses hukum yang ada di KPK dan malam ini istirahat berikutnya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin," kata Wito.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Farizal diperiksa sebagai saksi untuk Xaveriandy.
"Pada hari ini, jaksa F (Farizal) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka XS. Kalau Memi, saksi untuk IG (Irman Gusman)," kata Priharsa.
Farizal diduga menerima suap Rp365 dari Xaveriandy terkait perkara distribusi gula impor non SNI di Pengadilan Negeri Sumatera Barat.