Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, hari ini, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk tersangka bos distributor gula CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto terkait kasus dugaan suap kuota distribusi gula impor non SNI untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Farizal diperiksa selama sekitar enam jam. Dia keluar dari gedung sekitar pukul 18.20 WIB.
Melihat wartawan menunggu di depan lobi, Farizal berusaha menghindar dari pertanyaan jurnalis. Dia bungkam sambil terus berjalan ke arah jalan raya.
Sesampai di pinggir jalan, dia berhenti untuk mencari taksi.
Saat menunggu, wartawan terus memberondong dengan pertanyaan, terutama terkait distribusi gula impor yang berujung pada ditetapkannya Ketua DPD (nonaktif) Irman Gusman menjadi tersangka. Tapi dia bungkam terus sampai taksi Blue Bird lewat. Saat itu jalan raya sedang macet. Farizal langsung mendekati taksi.
Terjadi peristiwa lucu, mungkin karena supir taksi melihat calon penumpangnya dikepung wartawan, supir tak mau membukakan pintu. Farizal sampai mengetuk-ketuk pintu agar dibuka.
Tak mendapatkan taksi, Farizal masuk ke gedung KPK lagi.
Di dalam ruang tunggu KPK, dia terlihat cemas karena pindah-pindah tempat duduk terus. Sesekali, matanya melihat ke luar gedung untuk mencari mencari taksi.
Dia terlihat semakin panik karena kelamaan di dalam gedung KPK.
Sampai dua jam lamanya dia menunggu. Sekitar jam 19.20 WIB, dia dijemput empat petugas Kejaksaan Agung. Mereka keluar dari gedung jam 19.30 WIB.
Saat keluar dari gedung, Farizal berlindung di belakang petugas kejaksaan.
Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy Sutanto. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Di tengah penanganan kasus itu, KPK kemudian menangkap Irman Gusman di rumah dinas, Jakarta. Dia ditangkap setelah dikunjungi Xavierandy dan istri: Memi. Irman diduga menerima suap sebesar Rp100 juta untuk membantu mendapatkan kuota gula impor untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.