Saat keluar dari gedung, Farizal berlindung di belakang petugas kejaksaan.
Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy Sutanto. Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
Di tengah penanganan kasus itu, KPK kemudian menangkap Irman Gusman di rumah dinas, Jakarta. Dia ditangkap setelah dikunjungi Xavierandy dan istri: Memi. Irman diduga menerima suap sebesar Rp100 juta untuk membantu mendapatkan kuota gula impor untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.