Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, bakal mengadukan tindakan jaksa penuntut umum kepada Jaksa Agung M. Prasetyo. Otto menilai jaksa melakukan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan Darmawan Salihin -- ayah Wayan Mirna Salihin -- di persidangan, padahal dia tidak dihadirkan sebagai saksi.
"Kenapa dia bisa berhubungan dengan si Darmawan di persidangan, itu kan pelanggaran. Bagaimana Darmawan Salihin bisa berkomunikasi dengan jaksa di persidangan. Saya protes keras kepada Jaksa Agung. Itu rubbis itu, sampah ini mesti diusut tuntas," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016)
Otto protes setelah Darmawan memberikan informasi dari situs media online Daily Mail berisi berita tentang saksi ahli toksikologi forensik dari Australia Michael David Robertson yang dihadirkan Otto di persidangan. Beritanya menyebutkan David diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi Amerika Serikat pada 2000.
Otto mengatakan seharusnya informasi tersebut tidak serta merta langsung diterima jaksa.
"Nggak boleh kayak gitu verifikasi dulu baru dibawa ke persidangan. Ada apa ini nggak boleh klarifikasi dulu, namti ini akan kita usut bagaimana diam-diam Darmawan berkomunikasi dengan jaksa, bagaimana kredibilitas jaksa seperti itu," kata dia.
"Kalau tidak benar bagaimana? Ini nggak jadi fitnah? Jadi harus hati hati berperkara," Otto menambahkan.