Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima surat permohonan penangguhan terhadap Tersangka Irman Gusman oleh Kuasa Hukumnya. Padahal, sebelumnya, salah satu kuasa hukum Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah tersebut, Razman Nasution mengatakan bahwa surat tersebut sudah diajukannya.
"KPK belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan untuk tersangka IG. Jadi ketika disebutkan saya sudah cek dan belum ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
Kata Priharsa apabila surat tersebut sudah diterima oleh KPK, maka akan segera diproses. Kata dia, KPK tidak serta Merta langsung mengabulkan atau menolaknya.
"Nanti KPK akan merespon jika memang surat permintaan penangguhan penahanan itu telah disampaikan, karena itu merupakan hak seseorang yang menjadi tersangka yang dikenakan penahanan," kata Priharsa.
Lebih lanjut Priharsa mengatakan bahwa dalam prosesnya nanti, KPK akan menganalisis surat yang sudah diterima tersebut. Dan hal itu tentunya berdasarkan pada pertimbangan Penyidik untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi nanti akan dianalisis dan ditimbang oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan. Kalau selama ini memang belum ada, tapi ini kan tidak bisa menjadi acuan bahwa setiap permintaan penangguhan penahanan pasti ditolak. Itu kan nanti ada proses analisisnya jadi KPK baru akan merespon setelah surat permintaan itu masuk," kata Priharsa.
Untuk diketahui, Razman mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada KPK, karena kondisi Irman sangat lemah.
"Penangguhan penahanan diajukan dan kita tunggu bagaimana responnya. Karena kita dapat informasi dari dalam kondisinya masih sangat lemah," kata Razman di gedung KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Rasman mengatakan bahwa upaya yang dilakukannya cukup sulit untuk dikabulkan. Kata dia, karena selama ini tidak pernah ada yang ditangguhkan, maka peluang untuk mendapatkannya sangat kecil.
"Meskipun tipis harapannya, kita tetap tunggu responnya, karena sudah diajukan," kata Razman.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor di wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya. Ketiganya, Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk CV Semesta Berjaya tersebut.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.