Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menanggapi perihal informasi jaksa penuntut umum terkait pemberitaan situs online https://www.dailymail.uk/
"Harusnya jaksa memeriksa apakah itu sudah benar atau bagaimana sebelum dibawa ke persidangan. Nggak layak jaksa melakukan hal seperti itu, nggak pantas menurut saya. Dokumen yang masuk ke persidangan kan harus disita terlebih dahulu diperiksa, diteliti di pengadilan," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Otto juga mempertanyakan mengapa jaksa bisa langsung mempercayai lembaran pemberitaan situs online yang diberikan ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin.
"Ini kan diberikan oleh bapaknya Mirna tadi di persidangan. Saya nggak tahu bagaimana cara jaksa mau mempercayai dokumen yang tidak asli. Bahwa ini diberikan bapaknya Mirna kepada jaksa. Dan jaksa belum periksa dengan benar," kata dia.
Dia pun menilai apabila pemberitaan kasus dugaan pembunuhan tersebut tidak benar, maka hal tersebut masuk dalam kategori penyebaran berita bohong atau fitnah.
"Kalau tidak benar ini masuknya ke fitnah penghinaan apalagi ini korannya tidk jelas dari mana Harusnya jaksa memeriksa apakah itu sudah benar atau bagaiamana sebelum dibawa ke persidangan," kata dia.
Sebelumnya, jaksa Ardito Muwardi sempat mempertanyakan kepada saksi ahli Jessica, Michael terkait pemberitaan ahli toksikologi forensik dari Australia itu disebut ikut terlibat dalam sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan seorang terdakwa Kristin Rossum terhadap suaminya di Amerika Serikat.
Kemudian, Michael pun mengaku tidak mengetahui soal pemberitaan tersebut.
"Saya tidak tahu, apa itu adalah benar, karena itu dari situs internet," jawab Michael.
Hakim anggota Binsar Gultom pun mempertanyakan apakah nama yang diberitakan media online tersebut adalah nama dari saksi ahli Jessica.