Suara.com - Ketua Forum Rektor Indonesia periode 2016-2017 Suyatno mengatakan pilihan posisi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia hanya ada dua yaitu diperkuat atau dibubarkan. DPD tidak punya kewenangan terutama legislasi, padahal kewenangan legislasi itu penting karena tanpa penguatan legislasi tidak bisa mengatur daerah dengan baik.
“Kewenangan DPD yang terbatas perlu kita dorong agar lebih kuat lagi, DPD sekarang sama seperti kita hanya memberi masukan, padahal DPD perwakilan riil dari daerah-daerah," ujar Suyatno saat audiensi dengan pimpinan dan anggota DPD di gedung MPR/DPR, komplek Parlemen, Senayan, Rabu (21/9/2016).
Suyatno menjelaskan bahwa Forum Rektor Indonesia telah punya lima pokja, di antaranya amandemen terbatas dan haluan negara. Bahkan forum sudah melakukan kajian soal amandemen selama tiga tahun dan naskah akademiknya sudah diserahkan kepada pimpinan MPR, DPR, dan DPD.
"Kami juga sudah bertemu dengan masyarakat adat di berbagai daerah dan kami akan mengawal ini dan bersama-sama mensosialisasikannya," ujarnya.
Pendapat lain disampaikan Wakil dari Universitas Bina Nusantara Sidartha bahwa selain masukan akademis, pertarungan politik juga diperlukan dalam perjuangan DPD.
"Jangan sampai penguatan kewenangan DPD ini diartikan pelemahan kewenangan lembaga lain," ujar Sidharta.
Sidharta menambahkan forum akan membantu menghubungkan dengan berbagai forum akademik dan memberi kesempatan bagi DPD untuk menyampaikan amandemen kelima agar masyarakat akademis bisa terbuka mata dan pikirannya.
DPD mengadakan audiensi dengan Forum Rektor Indonesia untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi dalam rangka penguatan kewenangan DPD melalui amandemen UUD 1945.
“Perjuangan kami diukur secara obyektif dari FRI yang mewakili cendekiawan. Mereka bukan saja konstituen dari DPD dan DPR, tapi di Indonesia organisasi-organisasi seperti FRI patut diperhitungkan,” kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.
Wakil Ketua DPD GKR Hemas berharap forum bisa ikut memikirkan sistem ketatanegaraan yang sedang diupayakan oleh DPD.
“Urgensi amandemen ini supaya memperbaiki sistem ketatanegaraan yang tumpang tindih, serta penguatan kewenangan DPD RI supaya kami semakin maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Hemas.
Ketua BPKK DPD John Pieris menambahkan selain menata sistem ketatanegaraan, amandemen juga untuk mengevaluasi pasal-pasal yang belum sempurna seperti pasal 20 ayat 2 yang berbunyi Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
"Di situ tidak menyebutkan DPD, jadi kita tidak bisa mengawal aspirasi masyarakat dengan optimal," ujar anggota DPD dari Maluku.