Diperiksa sebagai TSK, Jaksa Kejari Padang Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 21 September 2016 | 14:00 WIB
Diperiksa sebagai TSK, Jaksa Kejari Padang Penuhi Panggilan KPK
Ilustrasi Gedung KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Fahrizal, pada hari ini. Tersangka dugaan penerima suap terkait sidang perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, itu pun memenuhi panggilan KPK.

Berdasarkan pantauan, Farizal datang bersama dengan empat jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Jelang pemeriksaan perdananya usai resmi jadi tersangka itu, Farizal enggan menjawab pertanyaan awak media. Dia memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

 
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan bahwa Farizal diperiksa sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa, saat dikonfirmasi Rabu (21/9/2016).

Farizal diketahui dibawa langsung dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, sejak Senin tanggal 19 September lalu, dia menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI itu. Farizal yang mendakwa dan menuntut Xaveriandy, pada praktiknya seolah-olah sebagai penasihat hukumnya. Dia pun membuatkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan untuk Direktur Utama CV Semesta Berjaya itu.

Xaveriandy selaku pemberi suap sendiri dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI