Suara.com - Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menolak permohonan audiensi oleh korban dan keluarga korban tragedi1965.
Surat penolakan audiensi itu diterima Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 pada Selasa (13/9/2016) dengan No: 1643/polhukam/De-III/HK.06.06.02/9/2016 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Jhoni Ginting.
"Kami sangat menyesalkan penolakan audiensi dengan Presiden dan Menko Polhukam," kata Bedjo Untung, Ketua YPKP 65 dalam konfrensi pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Bedjo menjelaskan YPKP 65 telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto pada 8 Agustus lalu. Permohonan audiensi itu mengingat komitmen Presiden Jokowi yang ingin menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, khususnya tragedi 65/66 dengan seadil-adilnya dan bermartabat seperti yang teruang dalam program Nawacita.
Namun dengan penolakan audiensi itu dapat dinilai sebagai presiden tidak adanya niatan kuat serta ketidakjelasan tindak lanjut penyelesaian tragedi 1965 secara adil dan bermartabat bagi korban. Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah tidak memiliki kemauan dan kemampuan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
"Dengan begitu patut diduga bahwa upaya rekonsiliasi/non yudisial pun telah tertutup rapat, jalan dan tahapannya. Maka pilihan akhir jalan bermartabat sebagai negara hukum, maka pilihan jalur yudisial harus dibuka kembali sebagaimana rekomendasi yang telah diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung," ujar dia.
Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, Mahkamah Agung, DPR dan MPR RI untuk melakukan rehabilitasi umum bagi korban.
"Kami juga mendesak Menko Polhukam untuk mengumumkan kepada publik hasil rekomendasi Simposium Nasional Tragedi 65/66 yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta pada April lalu," tutur dia.