Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim KPK tidak pernah menargetkan seseorang dalam operasi tangkap tangan. Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK sesuai dengan pengaduan masyarakat dengan awalan informasi yang kuat.
"KPK tidak pernah menargetkan OTT. Kami mengalir sesuai dengan pengaduan masyarakat. Kalau memang data awalnya kuat, kemudian kita lakukan penelitian, kalau sangat kuat indikasinya kita keluarkan surat perintah penyelidikan. Sprindik ini dikeluarkan dengan kajian yang mendalam," tutur Agus dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, Rabu (21/9/2016).
Selama 2016 ada 99 perkara yang ditangani KPK. Sebanyak 12 di antaranya merupakan kasus dari OTT, sedangkan 41 kasus merupakan anak perkara dari OTT. Dengan data ini, Agus mengatakan, KPK tidak terlalu mementingkan OTT dalam penanganan kasusnya.
"Kalau dilihat dari data ini sebetulnya menunjukkan kita tidak mengutamakan betul OTT, tapi pembangunan kasus dari masyarakat juga kita lakukan dengan cukup signifikan," tuturnya.
Dalam rapat ini pula, KPK menyampaikan kepada Komisi III tentang kendala kinerjanya. Menurut Agus, personel KPK yang ada saat ini sangatlah kurang. Karenanya, dia menginginkan adanya peningkatan personel supaya kinerja KPK meningkat.
"Jadi kami sebetulnya ingin tingkatkan performa untuk menangani kasus sampai 2 kali, tapi kemudian personil yang sangat terbatas. Tentu saja kalau ingin meningkatkan performa KPK, itu kebutuhan personil perlu ditambah," kata dia.
Agus menerangkan, KPK memerlukan lagi 150 personel untuk tahun ini. Serta 450-500 personel untuk disiapkan pada tahun 2017.
"Ini yang membutuhkan anggaran yang cukup signifikan. kalau dewan menyetujui, itu akan direkrut di tahun 2016. Kemudian, sebentar lagi berjalan tambahan personil untuk 2017 sehingga Februari, tambahan personil tadi sudah mulai bekerja," ujar Agus.