Suara.com - Jaksa penuntut umum mempertanyakan kebenaran sebuah pemberitaan di situs media online yang memberitakan seorang terdakwa kasus pembunuhan kepada ahli Toksikologi Forensik dari Australia Michael David Robertson yang menjadi saksi ahli terdakwa Jessica Kumala.
Pasalnya, dari pemberitaan media luar negeri itu, nama Michael disebut-sebut ikut terlibat dalam sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan seorang terdakwa bernama Kristin Rousum terhadap suaminya di Amerika Serikat.
“Apa informasi ini benar?” kata Ardito dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
"Mantan kekasih terdakwa Kristen Rosum, Michael David Robertson yang telah bebas pada tahun 2.000 dapat ditangkap dan ditahan dan dikenakan dengan denda 100 ribu dolar apabila ia kembali ke Amerika Serikat," lanjutnya.
Kemudian, Michael pun mengaku tidak mengetahui soal pemberitaan tersebut.
"Saya tidak tahu, apa itu adalah benar. Karena itu dari situs internet," jawab Michael.
Hakim anggota Binsar Gultom pun mempertanyakan apakah nama yang diberitakan media online tersebut adalah nama dari saksi ahli Jessica.
"Apakah itu benar nama anda?" tanya Hakim Binsar kepada Michael yang didampingi seorang penerjemah.
"Saya percaya itu nama saya," kata Michael.
Meski membenarkan nama yang diberikan tersebut adalah dirinya. Namun Michael tak mengetahui soal pemberitaan tersebut.