Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sangat jarang ada pengabulan penangguhan penahanan yang dilakukan KPK untuk kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan.
"Kalau OTT biasanya memang jarang ada penangguhan penahanan. Karena waktu KPK kan sangat terbatas oleh KUHAP. Maksimum 60 hari. Abis itu ga bisa diapapain lagi. Kalau sekarang kan pemeriksaannya bisa intensif," kata Laode di DPR, Rabu (21/9/2016).
Hal ini menanggapi niatan keluarga Ketua DPD nonaktif Irman Gusman yang ingin mengajukan penangguhan penahanan. Tidak hanya keluarga, sejumlah Anggota DPD juga akan memberikan dukungan moral untuk Irman, salah satunya dengan pengajuan penangguhan penahanan.
"Kalau OTT itu hampir tidak pernah ada penangguhan perkara karena waktu KPK sangat mepet," tambah Laode.
Dia mengatakan, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan KPK tetapi bukan untuk kasus yang berawal dari OTT. Penangguhan penahanan itu, sambungnya, juga perlu didasari dari hasil penyelidikan dengan pertimbangan apakah memang diperbolehkan atau tidak atas perhitungan waktu penyidikan.
"Karena dalam penyelidikan dan penyidikannya harus intensif. Harus sebelum batas waktu yang ditentukan oleh KUHAP kepada KPK harus sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya.