KPK Periksa Staf Kemendagri Terkait Proyek Gedung IPDN Sumbar

Rabu, 21 September 2016 | 11:37 WIB
KPK Periksa Staf Kemendagri Terkait Proyek Gedung IPDN Sumbar
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Biro umum pada Kementerian Dalam Negeri Eko Santoso. Selain itu, pegawai lain dari Kemendagri yang digarap KPK adalah Kepala Bagian Utama Litbang Burhanuddin. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (21/9/2016).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS bernama Didik Hisdiyanto, staf PT. Hutama Karya bernama Narwatri, staf PT. Wijaya Karya bernama Imam S, staf PT. Wijaya Karya bernama Sakirin,  staf PT. Waskita Karya bernama Yudi Darmawan, dan wiraswasta bernama Hendra.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2011, KPK sudah menggarap sejumlah saksi, baik dari Hutama Karya maupun Kemendagri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT. Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam yang diresmikan Mendagri era Gamawan Fauzi pada 2013. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sebesar Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI