Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sampai hari ini belum menerima surat pengajuan penangguhan terhadap Ketua DPD (nonaktif) Irman Gusman dari pengacara dengan jaminan anggota DPD.
"Kami belum menerima surat dari teman-teman DPD. Tapi harapan kita ya KPK nggak boleh diskriminatif. Nanti kita pelajari," kata Agus di DPR, Rabu (21/9/2016).
Irman ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari bos distributor gula CV Semesta Berjaya Xavierandy dan istri: Memi sebesar Rp100 juta untuk membantu kuota gula impor dari Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat. Setelah itu, dia dinonaktifkan dari jabatan ketua DPD. Selain berencana mengajukan penangguhan penahanna, pengacara Irman juga akan mengajukan praperadilan.
Agus menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus kepada Irman. Agus mengatakan semua akan dilakukan sesuai dengan SOP.
"Kan memang nggak ada kekhususan apapun," kata dia.
Sebelumnya, anggota DPD asal Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan 60 orang anggota DPD sudah sepakat untuk memberikan dukungan moral kepada Irman Gusman. Dukungan moral ini termasuk pengajuan surat penangguhan penahanan.
"Ada kawan-kawan yang mengumpulkan tanda tangan untuk meminta penangguhan penahanan (Irman). Dari hasil di grup chat whatsapp, sudah 60 lebih yang tanda tangan," kata Arya di DPR, Senin (19/9/2016).