Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penangkapan terhadap Ketua DPD (nonaktif) Irman Gusman sudah sesuai dengan prosedur. Agus mengatakan tidak ada pembedaan perlakuan atas penangkapan Irman terkait dugaan kasus suap kuota impor gula di Sumatera Barat dengan terangka kasus yang lain.
"SOP KPK memang seperti itu. Sama antara orang yang satu dengan yang lain. Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan," kata Agus di DPR, Rabu (21/9/2016).
Sebelumnya, keluarga dan pengacara Irman menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapan. Di antaranya, surat penangkapan yang dianggap tidak membubuhkan nama Irman.
Menurut Agus apa yang dilakukan satuan tugas KPK dalam proses penangkapan sudah tepat.
"Kita tidak melihat ada kesalahan itu. Jadi ya kita sesuai dengan SOP yang juga diterapkan dengan yang lain," tuturnya.
Irman dinonaktifkan karena diduga menerima suap dari bos distributor gula CV Semesta Berjaya Xavierandy dan istri: Memi sebesar Rp100 juta untuk membantu kuota gula impor dari Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.
Suami istri tersebut juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, KPK masih mengembangkan kasus tersebut.