Suara.com - Ketua Majelis Hakim Kisworo mempertanyakan visa kunjunyan yang digunakan ahli Toksikologi dari Australia Michael David Robertson. David menjadi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pertanyaan itu diungkapkan saat baru membuka sidang kasus pembunuhan Wayann Mirna Salihin
"Visa pakai apa? Visa khusus, Visa tinggal terbatas atau apa? bisa ditunjukkan," kata Hakim Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
"Visa bisnis, tinggal terbatas,"jawab David melalui seorang penerjemah.
Mendengar hal tersebut, Hakim Kisworo lantas menanyakan apakah semua persyaratan keimigrasian telah dipenuhi oleh pihak kuasa hukum Jessica mengenai kehadiran saksi ahli di persidangan ke-23 ini.
"Ya saya yakin," kata dia.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan juga menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa pihaknya telah mendapatkan surat keterangan dari pihak imigrasi terkait visa kunjungan yang digunakan sakso ahli. Otto pun menyebut jika visa yang digunakan Robert ke Indonesia adalah visa kunjungan terbatas.
"Semua persyaratan sudah terpenuhi, surat imigrasi sudah kami peroleh. Izin tinggal khusus dia," kata Otto.
Bukan pertama kalinnya pihak Jessica mendatangkan saksi ahli dari luar negeri. Dalam sidang Senin (5/9/2015) lalu, pihak Jessica pernah mendatangkan ahli Patologi Forensik dari Australia Beng Beng Ong sebagai saksi ahli.
Namun jaksa penuntut umum mempermasalahkan visa yang digunakan Beng Ong saat masuk ke Indonesia. Kemudian, pada Selasa pagi Beng Ong diciduk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat akan pulang ke Australia oleh pihak Imigrasi.