Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis, Rabu (21/9/2016). Politisi Gerindra tersebut akan diperiksa sebagai saksi buat tersangka Andi Taufan Tiro.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Djemy Francis dalam kasus dugaan suap penyaluran dana aspirasi untuk proyek infrastruktur di Maluku tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Reza Multi Sarana Rizal. Kalau Francis diperiksa buat tersangka Andi Tiro, Rizal diperiksa untuk tersangka Amran HI Mustary.
"Kalau saudara Rizal untuk AHM," kata Priharsa.
Pada kasus ini, sejumlah anggota DPR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang jadi tersangka penerima suap adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro dari Komisi V DPR: Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary serta dua kolega Damayanti: Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin. Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT. Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.