Suara.com - Dalam menghadapi sidang ke-23 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mendatangkan saksi ahli dari Australia. Saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli Toksikologi bernama Michael David Robertson
"Toksikologi dari Australia, Michael David Robertson," kata salah satu kuasa Jessica, Otto Hasibuan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Jelang sidang kasus 'Kopi Maut Mirna' kali ini, saksi meringankan yang dihadirkan pihak Jessica hanya baru satu terkonfirmasi.
Bukan pertama kalinnya pihak Jessica mendatangkan saksi ahli dari luar negeri.
Dalam sidang sebelumnya Senin (5/9/2015), pihak Jessica pernah mendatangkan ahli Patologi Forensik dari Australia Beng Beng Ong sebagai saksi ahli. Namun jaksa penuntut umum mempermasalahkan visa yang digunakan Beng Ong saat masuk ke Indonesia.
Kemudian, pada Selasa pagi Beng Ong diciduk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat akan pulang ke Australia oleh pihak Imigrasi. Dia diduga menyalahi aturan keimigrasian Indonesia.
Dosen senior dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia itu lalu tangkap oleh pihak imigrasi dan diperiksa selama hampir 4,5 jam. Pihak Imigrasi pun mendeportasi Beng Ong ke Australia.