Istri Beberkan di Balik Penangkapan Irman Gusman

Selasa, 20 September 2016 | 21:16 WIB
Istri Beberkan di Balik Penangkapan Irman Gusman
Ketua DPD Irman Gusman keluar dari gedung KPK usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, menceritakan kronologis penangkapan Irman oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinas pada Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Sebelum dibawa KPK, Irman dicecar dengan berbagai macam pertanyaan oleh petugas KPK. Ketika itu, Liestyana sempat meminta ditunjukkan surat penangkapan.

"Saya sebagai istri kan bengong dan saya ingat, mana surat tugas kamu? Saya bilang. Dia megang di dadanya. lihatkan kepada suami saya, terus dia lihatkan kepada suami saya, suami saya baca, surat tangkapnya untuk orang yang bernama Tanto yang tertanggal 24 juni 2016," kata Liestyana.

Mengetahui surat penindakan yang dibawa oleh petugas KPK bukan untuk Irman, Liestyana kemudian meminta petugas KPK hanya membawa kedua tamu Irman. Kedua tamu Irman adalah bos distributor pupuk CV Semesta Berjaya Xavierandy Sutanto dan istri: Memi.

"Kemudian setelah dia bilang begitu, saya bilang, oh gitu, kamu tangkap saja dua orang ini, kamu bawa mereka berdua keluar. Kemudian dia bawa dua orang itu, dia giring keluar," ujar Liestyana.

Petugas KPK kemudian kembali mencecar Irman terkait dengan kuota gula yang diminta oleh Xavierandy.

"Kemudian dia masih doktrin suami saya, masih soal gula saja dia paksa, kamu kasih dia gula, kamu kasih dia impor gula. Pokoknya dia doktrin seperti itu," tutur Liestyana.

Tak lama setelah peristiwa itu, KPK menetapkan Irman menjadi tersangka bersama Xavierandy dan Memi. Dari operasi tangan itu, penyidik menyita uang Rp100 juta. Irman diduga menerima suap terkait permintaan penambahan kuota gula kepada Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat tahun 2016.

Setelah kasus ini bergulir, pengacara Irman berencana untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan.

Saat ini, Irman telah diberhentikan dari ketua DPD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI