Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan keputusan rapat paripurna yang digelar hari ini bisa dianulir. Hari ini, badan kehormatan dewan memutuskan menonaktifkan Irman dari jabatan ketua DPD karena menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait permintaan kuota impor gula di Sumatera Barat.
"Jadi masih bisa dianulir," kata Hemas di DPD, Selasa (20/9/2016).
Dia menilai dalam rapat paripurna tidak ada pengesahan apapun. Paripurna hari ini hanya mendengarkan keputusan BK.
"Tadi kita tidak mengesahkan apa-apa dari keputusan. BK memberikan laporan dan pimpinan menerimanya," kata dia.
Hemas mengakui ada dorongan dari anggota DPD lain yang meminta supaya kursi pimpinan DPD tidak boleh kosong karena ditinggal Irman.
Menurut Hemas kursi pimpinan dewan bisa diisi setelah ada keputusan praperadilan dari pengadilan. Saat ini, pengacara Irman sedang bersiap melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.
"Jadi, kita masih berharap dan menunggu," katanya.